NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!

By CMI HOSPITAL 25 Jun 2024, 10:53:09 WIB CMI Hospital
NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!

 1. Hak Untuk Informasi Yang Lengkap Dan Jelas

Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: "Setiap pasien berhak atas informasi yang jelas tentang kondisi kesehatannya, diagnosis, tindakan medis, tujuan tindakan medis, dan prognosisnya." dan Pasal 52 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Pasien berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatannya."

 2. Hak Untuk Menolak atau Menerima Perawatan

Pasal 52 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "Pasien berhak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah menerima dan memahami informasi tentang tindakan medis tersebut secara lengkap." dalam pasal ini menguatkan hak pasien untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang mereka terima, yang ditekankan dalam Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2004. Kedua pasal ini menegaskan hak pasien untuk mengontrol perawatan medis mereka sendiri.

3. Hak Atas Privasi dan Keharasiaan

Dalam Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: "Setiap pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan kondisi penyakit yang dideritanya, termasuk data-data medisnya."

Baca Lainnya :

4. Hak atas Keamanan dan Kualitas Layanan yang Adekuat 

Pasal 5 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.", yang merupakan bagian integral dari hak-hak pasien lainnya, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan menolak atau menerima perawatan.

Dapatkan informasi mengenai layanan ekslusif perbaikan fungsi ginjal di CMI Hospital Bandung via layanan Whatsapp 0813-6511-6090 | 0878-8080-0998 atau klik link di bawah ini !

- Klik Disini -





Video Terkait:


View all comments

Tulis Komentar: