- HAMBATAN PASIEN GINJAL KRONIS YANG MENJALANI HEMODIALISA
- PENTINGNYA MENCARI PENGOBATAN GINJAL YANG TERBUKTI MENYEMBUHKAN TANPA CUCI DARAH
- HUBUNGAN FREKUENSI PENGGUNAAN HEMODIALISA DENGAN TINGKAT STRESS PADA PASIEN
- APAKAH HEMODIALISA ATAU CUCI DARAH SATU-SATUNYA PILIHAN?
- PENYAKIT GINJAL KRONIS BISA DISEMBUHKAN TANPA CUCI DARAH DENGAN FORMULA OBAT IBNU SINA
- RAHASIA SEMBUH GINJAL TANPA HARUS CUCI DARAH
- PENTINGNYA DETEKSI DINI PENYAKIT GINJAL
- APAKAH BENAR DIABETES MENYEBABKAN GAGAL GINJAL?
- GAWAT!!! INILAH CARA EFEKTIF MENGATASI GAGAL GINJAL TANPA HARUS CUCI DARAH
- MAU SEMBUH GINJAL TANPA MENDERITA? PILIHLAH PENGOBATAN GAGAL GINJAL TANPA CUCI DARAH
- CARA MENGOBATI GAGAL GINJAL TANPA CUCI DARAH (TANPA OPERASI)
- PENGOBATAN GINJAL TANPA OPERASI DAN CUCI DARAH: SEBUAH HARAPAN BARU?
- TRANSPLANTASI GINJAL APAKAH BENAR BENAR SOLUSI? BAGAIMANA PANDANGAN PENELITIAN TERKINI?
- KUALITAS HIDUP PASIEN GAGAL GINJAL KRONIK DENGAN DIALISIS ATAU CUCI DARAH
- TIDAK DISANGKA-SANGKA DEHIDRASI JUGA BISA MENGAKIBATKAN PENYAKIT GINJAL
- INOVASI MEDIS TERKINI CARA PERAWATAN GINJAL KRONIS TANPA DIALISIS
- TRANSPLANTASI GINJAL APAKAH SOLUSI YANG PALING TEPAT?
- NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!
- KADAR GLUKOSA YANG TINGGI DALAM DARAH DAPAT MENGAKIBATKAN KERUSAKAN PADA GINJAL, EMANG BISAA??
- KAMU PUNYA TANDA-TANDA SEPERTI INI? BISA JADI TANDA PENYAKIT GINJAL LOH!
NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!
1. Hak Untuk Informasi Yang Lengkap Dan Jelas
Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: "Setiap pasien berhak atas informasi yang jelas tentang kondisi kesehatannya, diagnosis, tindakan medis, tujuan tindakan medis, dan prognosisnya." dan Pasal 52 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Pasien berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatannya."
2. Hak Untuk Menolak atau Menerima Perawatan
Pasal 52 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "Pasien berhak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah menerima dan memahami informasi tentang tindakan medis tersebut secara lengkap." dalam pasal ini menguatkan hak pasien untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang mereka terima, yang ditekankan dalam Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2004. Kedua pasal ini menegaskan hak pasien untuk mengontrol perawatan medis mereka sendiri.
3. Hak Atas Privasi dan Keharasiaan
Dalam Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: "Setiap pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan kondisi penyakit yang dideritanya, termasuk data-data medisnya."
Baca Lainnya :
- KADAR GLUKOSA YANG TINGGI DALAM DARAH DAPAT MENGAKIBATKAN KERUSAKAN PADA GINJAL, EMANG BISAA??
- KAMU PUNYA TANDA-TANDA SEPERTI INI? BISA JADI TANDA PENYAKIT GINJAL LOH!
- DAFTAR MAKANAN UNTUK MENAIKKAN FUNGSI GINJAL
- BINCANG PENYAKIT GINJAL TANPA CUCI DARAH BERSAMA DOKTER SISKA
- KISAH NENEK SINUR PASIEN PENGIDAP GAGAL GINJAL STADIUM 5
4. Hak atas Keamanan dan Kualitas Layanan yang Adekuat
Pasal 5 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.", yang merupakan bagian integral dari hak-hak pasien lainnya, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan menolak atau menerima perawatan.