NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!
NAKES LALAI, HAK PASIEN TIDAK DIPENUHI. BISA DI TUNTUT PIDANA !!!
1. Hak Untuk Informasi Yang Lengkap Dan JelasPasal 7 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: "Setiap pasien berhak atas informasi yang jelas tentang kondisi kesehatannya, diagnosis, tindakan medis, tujuan . . .